Tax & Coretax
Tax Reconciliation & Coretax Workflow
Mencocokkan dokumen transaksi, accounting records, tax data, dan Coretax administration sebelum reporting.
PPNPPh 21PPh 23PPh 25PPh 4(2)PPh UnifikasiCoretax
Yang saya kerjakan
Saya menangani tax compliance yang mencakup PPN/Faktur Pajak, PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 4(2), PPh Unifikasi, bukti potong, SPT Masa, pembayaran, dan pelaporan melalui Coretax serta membuat master database dan tools rekonsiliasi pajak.
Workflow
- Dokumen transaksi
- Accounting record
- Tax recap / master data
- Document matching
- Coretax input / administration
- Reconciliation & review
- Filing / supporting archive
Logic & Technical Approach
- Master data digunakan untuk menghubungkan dokumen transaksi dengan tax records.
- Matching membantu mengidentifikasi dokumen yang belum lengkap atau data yang berbeda.
- Coretax digunakan untuk proses administrasi sesuai jenis pajak yang ditangani.
- Rekonsiliasi dilakukan sebelum proses review dan pelaporan.
Accounting Controls
- Dokumen pajak harus sesuai dengan transaksi pendukung.
- Nominal dan detail dokumen harus dicocokkan sebelum reporting.
- Exceptions harus sudah diselesaikan atau memiliki status yang jelas sebelum final review.
- File pendukung perlu diarsipkan untuk audit trail.
Hasil
Workflow ini membuat pengecekan tax data lebih terstruktur dan mempermudah reconciliation sebelum administrasi dan reporting.
Hubungi Saya
Peluang karier dan project freelance Accounting/FAT.